today-is-a-good-day
HomeINFO BISNISProsedur Dan Perlunya Membuat Akta Perjanjian Sewa Menyewa

Prosedur Dan Perlunya Membuat Akta Perjanjian Sewa Menyewa

Membuat surat perjanjian sewa menyewaBaru menyewa rumah atau ruko selama beberapa bulan dari waktu sewa rumah yang sudah disepakati, uang pembayaran sewa rumah sudah kita serahkan, tiba-tiba pemilik rumah datang dan menyuruh kita keluar dari rumah yang kita sewa.

Keadaan tersebut diatas bisa terjadi pada siapa saja dengan berbagai alasan seperti rumah yang sedang kita sewa disita oleh bank, pemilik rumah meninggal dunia, menjadi rumah sengketa atau tiba-tiba terjadi bencana alam yang tidak kita duga dan menghabiskan rumah beserta isinya.

Pernahkah kita mengalami hal seperti ini? Hal tidak menyenangkan yang terjadi mendadak dan bisa terjadi kapan saja.

Sebagai penyewa tentu saja kita panik karena harus mencari rumah sewa baru. Belum lagi kerepotan yang ditimbulkan karena harus packing barang dan menyiapkan waktu khusus untuk pindah rumah sewa. Bahkan mungkin ada hal yang bisa membuat kita marah jika ternyata pemilik rumah tidak bersedia mengembalikan sisa uang sewa untuk masa sewa yang belum kita pergunakan tetapi sudah kita bayar lunas, padahal uang tersebut bisa kita pergunakan untuk menyewa rumah yang baru.

Bukankah ada kwitansi yang merupakan bukti pembayaran yang sah? Kita dapat mengatakan bahwa kita mempunyai bukti pembayaran yang sah yaitu kwitansi lunas pembayaran sewa rumah yang kita tempati dan sudah ditandatangani diatas materai.

Meskipun kwitansi merupakan bukti sah bahwa kita sudah membayar dan pemilik rumah sudah menerima uang sewa rumah dari kita tapi tetap saja kita dirugikan secara waktu dan tenaga karena tidak ada bukti otentik yang mampu menguatkan kedudukan kita sebagai penyewa dihadapan hukum.

Bagaimana supaya hal seperti ini tidak terjadi lagi pada kita berulang-ulang selama kita menyewa rumah. Adakah kekuatan hukumnya supaya hak-hak kita sebagai penyewa tidak hilang begitu begitu saja.

Isi Akta Perjanjian Sewa Menyewa

Sewa menyewa rumah bisa di lakukan di hadapan Notaris dengan akta Perjanjian Sewa Menyewa, akta Notariil yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

Di dalam akta perjanjian sewa menyewa itu disebutkan Pihak Pertama sebagai pihak yang menyewakan rumah dan Pihak Kedua sebagai pihak yang menyewa rumah. Kedua pihak di hadirkan pada waktu yang bersamaan pada saat penandatanganan akta perjanjian sewa menyewa.

Di awal akta perjanjian sewa menyewa disebutkan tentang letak obyek rumah yang disewakan lengkap dengan sumber daya aliran listrik dari PT. PLN, nomer telepon berikut instalasinya jika dilengkapi fasilitas telepon dari PT. Telkom dan fasilitas lain yang mungkin ada didalam rumah seperti AC.

Pihak yang menyewakan juga menyatakan bahwa bangunan yang disewakan adalah benar milik sah dari pihak yang menyewakan, belum dijual, dipindahkan atau dalam keadaan sedang disewakan.

Pihak yang menyewakan juga menerangkan apakah sertifikat rumah sedang dijaminkan atau tidak pada Pihak Ketiga dalam hal ini misalnya Bank. Jika ternyata sertifikat rumah sedang dijaminkan kepada bank maka harus dilengkapi dengan surat persetujuan dari pihak bank yang dilampirkan sebagai bukti.

Jika ternyata pihak bank berkehendak untuk mengambil atau menyita tanah dan bangunan yang dijaminkan sebagai pembayaran lunas atas hutang, maka pihak penyewa rumah harus bersedia mengosongkan rumah dan pihak yang menyewakan berkewajiban untuk mengembalikan uang sewa atas masa sewa yang belum dipergunakan.

Selanjutnya di dalam akta perjanjian sewa menyewa ini berisi pasal-pasal yang memuat hak dan kewajiban baik Pihak Pertama sebagai pihak yang menyewakan, dan Pihak Kedua sebagai pihak yang menyewa.

Selama masa sewa, penyewa dijamin tidak akan dapat dipaksa pindah tempat oleh pihak yang menyewakan, ahli warisnya atau oleh Pihak Ketiga.

Apabila selama masa sewa tersebut penyewa dipaksa meninggalkan rumah maka pihak yang menyewakan wajib dan harus mengembalikan sisa uang sewa atas masa sewa yang belum dipergunakan.

Perjanjian sewa menyewa ini juga tidak akan batal karena meninggalnya salah satu pihak, karena bangunan dijual kepada pihak lain atau akibat gugatan dari para ahli waris pihak yang menyewakan jika pemilik rumah meninggal dunia.

Selain menyebutkan jangka waktu sewa juga di atur tentang harga sewa dan cara pembayaran untuk masa sewa yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dengan uang tunai, transfer melalui rekening tabungan, cek atau BG. Pembayaran mempergunakan cek atau BG wajib mencantumkan nama bank, nomer account serta tanggal jatuh tempo cek atau BG tersebut.

Bilamana pihak penyewa bermaksud untuk memperpanjang jangka waktu sewa, maka pihak penyewa harus memberitahukan maksudnya tersebut 3 bulan sebelum jangka waktu sewa menyewa itu berakhir kepada pihak yang menyewakan.

Tetapi jika masa sewa belum berakhir dan pihak penyewa bermaksud pindah ketempat lain maka sisa masa sewanya tidak dapat dipindahkan kepada pihak lain kecuali mendapat persetujuan dari pihak yang menyewakan.

Jika masa sewa telah berakhir dan pihak penyewa belum dapat juga mengosongkan rumah yang disewa maka pihak yang menyewakan dapat meminta bantuan aparat yang berwenang untuk menguasai kembali rumah yang disewakan tersebut.

Sementara di pasal lain menerangkan tentang peruntukan bangunan yang sedang di sewa. Pihak penyewa tidak boleh mempergunakan bangunan yang sedang disewa untuk keperluan yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan hukum.

Pihak penyewa juga tidak diperbolehkan untuk meminjamkan atau mengijinkan pihak lain untuk ikut mempergunakan bangunan yang disewakan kecuali dengan persetujuan tertulis dari pihak yang menyewakan.

Jika pihak penyewa meninggalkan bangunan selama 3 bulan berturut-turut tanpa pemberitahuan kepada pihak yang menyewakan maka pemilik rumah berhak menguasai kembali bangunan yang disewakan dan dibebaskan untuk mengembalikan sisa uang sewa atas masa sewa yang belum dipergunakan.

Pihak penyewa juga tidak diperbolehkan merubah atau membangun rumah dan melakukan penambahan atau pengurangan instalasi listrik atau telepon kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dengan pihak yang menyewakan rumah dan dicantumkan di dalam akta perjanjian sewa menyewa.

Pada pasal selanjutnya diatur mengenai kewajiban pembayaran rekening pemakaian aliran listrik, telepon, dana keamanan dan PBB tahun berjalan yang menjadi tanggung jawab pihak penyewa. Jika pihak penyewa lalai memenuhi kewajiban pembayaran tersebut diatas sehingga sampai terjadi pemutusan sambungan aliran listrik dan telepon maka pihak penyewa berkewajiban untuk mengembalikan keadaan seperti semula.

Akta perjanjian sewa menyewa juga mengatur tentang kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi selama masa sewa berlangsung. Masing-masing pihak baik pihak penyewa atau pihak yang menyewakan sebaiknya melindungi apa yang mereka miliki.

Jika ada kerusakan yang diakibatkan oleh pihak penyewa menjadi tanggung jawab pihak penyewa. Sedangkan kerusakan yang disebabkan oleh pihak lain yang tidak ada hubungannya dengan pihak penyewa, yang tidak disengaja, akibat bencana alam, karena force majeure atau karena kesalahan konstruksi sepenuhnya menjadi resiko pihak yang menyewakan. Tetapi pihak penyewa juga tidak dapat menuntut pihak yang menyewakan untuk mengganti kerugian akibat kerusakan barang-barang penyewa.

Dengan pasal-pasal akta perjanjian sewa menyewa tersebut diatas hak dan kewajiban pihak penyewa maupun pihak yang menyewakan rumah sama-sama terlindungi.

Syarat pembuatan akta perjanjian sewa menyewapun cukup mudah kita tinggal melampirkan fotocopy KTP, KSK pemilik rumah dan penyewa rumah yang masih berlaku, sertifikat rumah dan  PBB tahun terakhir sambil membawa yang asli untuk dicocokkan.

Perjanjian sewa menyewa cuma perkara sepele bukan merupakan hal yang penting jika selama masa sewa rumah tidak terjadi satupun masalah, yang seringkali diabaikan dengan alasan cuma sewa menyewa rumah mengapa harus dilakukan dihadapan Notaris. Menghabiskan uang saja mungkin itulah yang ada dibenak kita.

Tetapi akta perjanjian sewa menyewa ini menjadi sangat bermanfaat jika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan saat kita masih dalam kondisi menyewa rumah tersebut. Kita bisa mengklaim hak sekaligus memenuhi kewajiban kita baik sebagai penyewa ataupun sebagai pihak yang menyewakan.

Latest articles

13 Usaha Paling Sukses Di Desa yang Untung Besar dan Menjanjikan

Usaha di daerah sepi seperti di desa juga bisa sukses lho. Ada banyak contoh...

Cara Mengatasi Kode Error Host 34 ATM BRI

Kode Error Host 34 ATM BRI - Ada banyak kode error ATM BRI yang...

Cara Mengatasi Kode Kesalahan 114 Internet Banking BRI Dan Mobile BRI

Cara Mengatasi Kode Kesalahan 114 Internet Banking BRI Dan Mobile BRI - Fasilitas dan...

Anak Sebagai Aset Masa Depan Bangsa Dan Generasi Penerus

Kalau bukan terhadap anak, terhadap siapa lagi orang tua menaruh harapan di masa depan?...

Seberapa Mahal Biaya Pernikahan Toraja?

Berapa sih biaya pernikahan orang Toraja? Banyak yang bilang, tergantung kesanggupan calon pengantin dan...

Cara Memulai Usaha Laundry Dari Nol Untuk Pemula Modal Kecil

Untuk kamu yang sedang tertarik memulai bisnis dengan modal kecil, maka usaha laundry kiloan...

More like this

Peluang Bisnis Sampingan Untuk Karyawan Kantor

Mencari peluang usaha dan bisnis sampingan bagi seorang karyawan kantor swasta ataupun pegawai pemerintah...

7 Bisnis Sampingan Dengan Modal Minim Untuk Karyawan Sambil Bekerja

Memiliki bisnis sampingan yang bisa dikerjakan dengan modal kecil atau minim khususnya bagi karyawan...

Sukses Budidaya Belut Sebagai Usaha dan Bisnis Rumahan

Belut merupakan salah satu jenis binatang air yang hidup dalam lumpur. Binatang air berbentuk...

Menambah Isi Saldo Paypal Gratis

Bagaimana cara isi saldo paypal gratis? Mungkin pertanyaan seperti ini sudah tidak asing lagi...

2 Peluang Kerja Sampingan Paling Menjanjikan Dengan Standart Gaji US Dollar

Peluang bisnis dan usaha sampingan yang paling menjanjikan apalagi dengan gaji berstandart mata uang...

Karir dan Lowker: 6 Profesi Paling Menjanjikan Untuk Lulusan Akuntansi

Masih sibuk mencari lowongan kerja dan ingin berkarir sesuai dengan lulusan kamu? Profesi akuntansi...