Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan jasa pengawasan pekerjaan konstruksi. Adapun dasar hukumnya adalah PP Nomor 51 tahun 2008-PP nomor 40 tahun 2009 dan ditunjang dengan PMK nomor 187PMK.03/2008 dan PMK nomor 153/PMK.03/2009.
Adapun cara perhitungan / tarif sesuai dengan PP 51 tahun 2008 adalah sebagai berikut:
2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang di terima wajib pajak penyedia jasa Pelaksana Konstruksi. Contoh jasa penyedia konstruksi gedung A Rp.100.000.000 di potong pajaknya sebesar Rp.2.000.000 (klasifikasi usaha kecil di bawah 1 Miliar, usaha menegah di atas 1M s/d 10M tarifnya 3%, jika tidak mempunyai sertifikasi kualifikasi usaha tarifnya 4%)
4% (empat persen) dari jumlah bruto yang di terima wajib pajak penyedia jasa Perencanaan konstruksi, untuk perhitungan pajak tinggal dikalikan 4% dari pendapatan bruto. (jika kontraktor mempunyai sertifikasi usaha /SBU. atau 6% jika kontraktor tidak mempunyai sertifikasi tersebut).
4% (empat persen) dari bruto, yang di terima wajib pajak penyedia jasa Pengawasan konstruksi, untuk perhitungannya seperti di atas.
Selain kewajiban pajak di atas Jasa Konstruksi wajib juga memotong PPH pasal 21 jika mempunyai karyawan, PPH 23 jika ada memakai jasa orang lain dan wajib melaporkan pajaknya setiap bulan berikutnya serta melaporkan SPT tahunan pada bulan Maret untuk perorangan dan bulan April untuk wajib pajak Badan Usaha. Sedangkan ketentuan harus PKP atau tidak sesuai dengan PMK nomor 68/PMK03.2013 apabila pendapatan jasa konstruksi anda masih di bawah 4,8 Miliar pertahun tidak wajib untuk di kukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Namun jika di atas 4,8 Miliar wajib untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.