Untuk mengetahui riwayat hidup seseorang diperlukan suatu data yang akurat, seperti akta kelahiran, akta perkawinan dan tentu saja akta kematian. Semua data itu dikeluarkan oleh dinas terkait yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Seseorang yang pernah dilahirkan tentu suatu saat akan meninggal. Entah itu meninggal di negaranya sendiri atau meninggal di negara lain saat kebetulan sedang menjalani proses pengobatan.
Lalu bagaimana cara membuat akta kematian jika seorang WNI meninggal di luar negeri? Jika seorang WNI meninggal dunia di luar negeri maka dibuatlah akta kematian yang dikeluarkan oleh negara tempat WNI itu meninggal dunia.
Selanjutnya akta kematian yang berasal dari luar negeri itu diterjemahkan terlebih dahulu kedalam bahasa Indonesia dengan bantuan penerjemah tersumpah atau sworn translator, penerjemah yang telah lolos ujian kualifikasi penerjemahan bersumpah dan diambil sumpahnya oleh pejabat yang ditunjuk dengan pemberian Surat Keputusan, hasil terjemahan mereka ini berstempel, ditandatangani dan diakui oleh hukum.
Hasil terjemahan akta kematian dari luar negeri tersebut kemudian bersama beberapa syarat dibawa ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil untuk didaftarkan dan kemudian dikeluarkan Surat Tanda Bukti Pelaporan Kematian WNI di Luar Negeri.
Selain asli terjemahan surat keterangan kematian dari luar negeri yang telah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah tersebut, fotocopy akta kematian yang dikeluarkan oleh negara lain pada saat WNI tersebut meninggal dunia, fotocopy kartu keluarga almarhum pada saat almarhum masih hidup, fotocopy kartu tanda penduduk, kartu keluarga dan akta kelahiran pelapor atau ahli waris juga perlu dilampirkan serta mengisi formulir pelaporan kematian WNI di luar negeri, saat kita hendak mengurus Surat Tanda Bukti Pelaporan Kematian WNI di Luar Negeri.
Mungkin yang jadi pertanyaan adalah mengapa kita tidak bisa mendapat akta kematian dari negara kita sendiri seperti halnya akta kelahiran ataupun akta perkawinan? Karena akta kematian hanya bisa keluar sekali saja saat seseorang meninggal dunia.
Jika akta kematian itu sudah dikeluarkan oleh negara lain dimana seorang WNI meninggal dunia maka dipastikan WNI itu tidak akan memperoleh akta kematian lagi selain tanda bukti pelaporan kematian WNI di luar negeri.
Tanda bukti pelaporan kematian WNI di luar negeri ini hanya menerangkan bahwa seseorang telah tercatat dalam daftar pelaporan kematian di luar negeri berdasarkan akta kematian dari negara lain, sehingga tanda bukti pelaporan kematian ini bukan merupakan akta kematian.
Jadi pastikan kerabat atau teman anda yang meninggal di luar negeri sudah mempunyai surat tanda bukti pelaporan kematian WNI di luar negeri ini. Baca juga artikel tentang cara menghitung pajak jasa konstruksi untuk proyek bangunan dan ulasan lainnya tentang prosedur membuat akta perjanjian sewa menyewa.